BATAMKEPRI

Polda Kepri Musnahkan BB Sabu

 

Suasana pemusnahan BB Sabu di Mapolda Kepri. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepri kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 2.139,65 gram, Senin (24/5/2021).

Pemusnahan Barang dipimpin oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas didampingi PS. Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT. Sirait, SH, PS. Paur II Subbid Penmas dan Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH.

Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas mengatakan, berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram, dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelas Abbas.

Abbas memastikan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank.

“Dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” sambungnya.

Para Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Abbas. (ndri)

Back to top button