BATAMKEPRI

Polda Kepri Tangkap Tersangka Pemilik 100,56 Gram Sabu

Tersangka DA alias D pemilik sabu 100,56 gram sabu-sabu. Foto ISt

PROKEPRI.COM, BATAM – Jajaran anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah kepimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil menangkap tersangka DA alias D, tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (11/5/2020) kemaren. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 100,56 gram sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan pengungkapan narkotika sabu-sabu tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan pada jam 23.00 wib. Tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DA alias D Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus koma lima puluh enam) yang disimpan didalam bungkusan plastikā€, Jelas Dirresnarkoba Polda Kepri,” ungkap Muji dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri, Rabu (13/5/2020).

Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, sambung Muji, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa mereka ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

“Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Muji. (yan)

Back to top button