NASIONAL

Polda Metro Jaya Ekpos Penetapan Delapan Tersangka Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kapolda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang sebelumnya dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam ekspos resmi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Foto prokepri/dok polri.

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar ekspos penetapan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang sebelumnya dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, delapan tersangka itu adalah berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL, RS, RHS dan TT.

“Delapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian, kluster kedua adalah RS, RHS, dan TT,”ungkap Asep di Mapolda Metro Jaya dalam ekpos resmi, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, bahwa delapan tersangka, berdasarkan hasil kesimpulan penyidik, telah menyebarkan tuduhan palsu dan manipilasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Para tersangka kluster pertama dijerat pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasa 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE,”papar Asep.

“Tersangka kluster kedua dijerat pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 54A ayat 2 UU ITE,”sambung dia lagi.

Usai penetapan, Asep memastikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap delapan orang tersangka tersebut untuk diperiksa.

“Penahanan para tersangka, nanti pada saat penyidik melakukan pemeriksaan,”pungkas Asep.

Berdasarkan hasil penelusuran, delapan tersangka yang berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL, RS, RHS dan TT, bernama lengkap Eggi Sidjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.(wan)

Editor: yn

Back to top button