NASIONAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

10 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Foto prokepri/sc.ig

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh 12 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“10 tersangka sudah ditangkap. Sedangkan tersangka Z dan FS alias F alias C masih dalam pengejaran,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/8/2025) kemaren.

Sepuluh tersangka dimaksud masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

“Untuk HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” jelas Ade.

Ade menerangkan, dalam kasus ini modus yang digunakan pelaku dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya.

Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000.(wan)

Editor: yn

Back to top button