KEPRI

Polisi Amankan Sopir Toyota Kijang BP 1172 BA Penabrak Lari Warga Hingga Tewas

 

Proses pemakaman korban tabrak lari. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Setelah melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sopir mobil Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor Polisi BP 1172 BA diketahui bernama Hoser Sitompul (25). Mobil tersebut ternyata diketahui merupakan milik salah satu anggota TNI AL, namun pengemudi mobil naas tersebut merupakan warga sipil.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Ridwan di Tanjungpinang, Minggu (27/10) siang menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (26/10) pukul 11.30 wib di Jalan lintas Tanjung Uban, Kilometer 13.

“Kami mendapat laporan bahwa ada tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kami melacak kendaraan roda 4 (mobil) tersebut dan mendapati mobil tersebut merupakan milik oknum TNI AL, akan tetapi tidak dikendarai oleh yang bersangkutan melainkan oleh keponakannya,”Kata Ridwan

Pada saat kejadian, dibelakang mobil BP 1172 BA yang dikendarai Hoser Sitompul 25 tahun, disaksikan oleh masyarakat

“Ada masyarakat yang melihat kejadian (saksi) itu, dan mengejar mobil tersebut sambil meneriaki, bukannya berhenti akan tetapi mobil tersebut semakin laju. Setelah itu kami berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk melacak pemilik mobil tersebut,” Ungkapnya

Setelah dilacak pemilik mobil tersebut sesuai data yang ada di Samsat merupakan orang Bintan tepatnya di Teluk Sebung atas nama Lina, akan tetapi mobil tersebut sudah dijual atau pindah tangan sebanyak tiga kali dan diselidiki lagi ternyata mobil itu dimiliki oleh oknun TNI AL.

“Setalah mengetahui pemilik tersebut merupakan oknum TNI AL, kami berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), selanjutnya kami melakukan pembicaraan secara keluarga dengan oknum itu, dan didapati bahwa supir mobil tersebut merupakan keponakan dari oknum itu dan akhirnya oknum TNI ini menyerahkan supir (pelaku) kepada kami sekitaran pukul 01.00 dini hari ke Polres Tanjungpinang,”Ungkapnya

Saat ini, kata Ipda Ridwan, pihaknya belum melakukan penahanan barang bukti (mobil) sebab, katanya baru hari ini keluar surat perintah pengambilan barang bukti.

“Besok (senin) kami akan melakukan pengambilan barang bukti,” ucapnya.

Pelaku kata Kanit dikenakan Undang Undang Lalu Lintas dengan hukuman penjara paling ringan 12 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 312 juncto pasal 310 ayat 4 dan 2 undang undang lalulintas yakni pada saat terjadi kecelakaan meninggalkan korban,” Ucapnya

Sebelumnya diberitakan Mobil Toyota Kijang dengan nomor Polisi BP 1127 BA yang dikendarai oleh orang tak dikenal (OTK) dikabarkan menabrak lari pengendara sepeda yang dikendarai oleh Hairul Sabri (65) warga Tambelan, Kabupaten Bintan hingga menyebabkan meninggal dunia, Sabtu (26/10/2019) siang

Selain Sabri (65) tahun yang menjadi korban (meninggal dunia), Hamidah yang juga merupakan istri almarhum juga turut menjadi korban atas musibah naas tersebut

Kejadian tersebut terjadi di Kilometer 12, tepatnya didepan perumahan Galaxy. Selain menewaskan Hairul Sabri, Istri almarhum yang diketahui bernama Hamidah juga mengalami luka memar dibagian mata akibat tabrakan Mobil Naas tersebut

Meski dengan kondisi luka memar dibagian mata, sang istri juga turut mengantarkan almarhum ditempat peristirahatan terakhir

“Almarhum kita kebumikan di pemakaman umum bt 7, didampingi istri almarhum. Mudah-mudahan almarhum Khusnul Khotimah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.”Kata salah satu warga Tambelan dilokasi pemakaman

Sementara beberapa warga dilokasi kejadian mengatakan bahwa usai menabrak pemotor, sopir naas tersebut langsung tancap gas dan meninggalkan korban

“Sopirnya langsung lari.Gak ada dia turun.”Kata Warga.(sueb)

Back to top button