Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kolong Tempat Tidur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pengedar sabu berinisial S yang sedang bersembunyi dibawah kolong tempat tidur dalam kamar sebuah rumah di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 3 (tiga) paket diduga sabu,
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yg dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki bernama (S) sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar,” ungkap Ronny, Senin (24/08/2020).
Saat kamar (S) digeledah, sambung Ronny, ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) ikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
“Kepada petugas (S) menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial (MR) warga Jalan Harmoko Kelurahan Melayu kota piring dengan cara membeli,” jelasnya.
Ronny menambahkan, berdasarkan pengakuan S, tim langsung melakukan pengembangan kepada (MR).
Saat ditangkap, (MR) sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 (satu) buah HP.
“Kepada petugas (MR) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (S),” tegasnya lagi.
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, sambung Ronny.
Ronny mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” tutup Ronny.(yan)
