Polisi Kembali Geledah Rumah Bidan Narkoba Gunakan Anjing Pelacak

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah oknum Bidan inisial DR yang diamankan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 204 gram di Bandara Batam pada senin (29/07/2019) kemarin. Penggeledahan kali ini dengan menggunakan anjing Pelacak dikediaman DR yang berada di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan Sari no10, Selasa (30/07/2019) pukul 16.50 Wib sore.
Pantauan dilapangan, penggeledahan rumah kediaman Bidan DR dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadanto bersama jajaran anggota. Aparat kepolisian bersenjata laras panjang juga terlihat berjaga-jaga didepan pagar rumah ibu Bhayangkari Polri tersebut.
Hingga pukul 17.14 Wib tim masih melakukan penggeledahan.
Hingga saat ini, jurnalis prokepri belum dapat mendapatkan keterangan seputar hasil penggeledahan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, DR (46), seorang oknum Bidan yang bertugas disalah Puskesmas di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan pihak keamanan bandara lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 204 gram yang disimpan pelaku didalam BH dan sendal di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019).
Barang haram tersebut terdeteksi melalui X-Ray.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DR menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 204 gram didalam kutang dan sendal saat hendak melakukan penerbangan dengan tujuan Palembang.
Petugas keamanan bandara kemudian melimpahkan DR beserta barang bukti kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk ditindaklanjuti ke proses hukum. Selang beberapa jam, anggota Polda Kepri berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan Sari No 10, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Penggeledahan dilakukan pada pukul 19.00 Wib malam. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti diduga paket sabu lebih kurang 1 Ons.
Selain mengamankan barang diduga sabu-sabu, anggota Satresnarkoba juga turut mengamankan satu orang pria yang juga merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polres Tanjungpinang berinisial DE alias MA. Belum diketahui apakah hubungan antara DE dengan barang bukti yang ditemukan di kediaman Bidan DR.
Jurnalis media ini mencoba menelusuri dengan mencari tau dari sejumlah sumber. Salah satunya dari tetangga pelaku DR. Dia mengatakan penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wib malam. Diketahuinya DE alias MA merupakan suami bidan DR adalah anggota kepolisian aktif.
“Tadi itu habis Isya. Suaminya yang polisi juga ikut dibawa tadi,” kata tetangga DR tanpa menyebutkan nama lengkap kepada jurnalis Prokepri.com.
Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP R Dwi Rahmadanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasdan terkait diamankankan barang bukti sabu 1 ons dan seorang laki-laki dikediaman pelaku DR.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
