Polisi Minta Maaf Atas Kejadian Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Irjen Ferdy Sambo

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, tindakan itu menimpa dua jurnalis media daring saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Wawancara itu dilakukan untuk kebutuhan peliputan tragedi polisi tembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Titik intimidasi disebut tidak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan.
Titik intimidasi disebut tidak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan.
Saat tengah melakukan wawancara, kedua jurnalis tersebut didatangi tiga pria berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak yang disebut seperti ‘anggota’.
Tiga pria tersebut tiba-tiba mengambil paksa ponsel yang digunakan kedua jurnalis untuk merekam. Rekaman hasil wawancara, beserta foto dan video peliputan di area Kompleks Polri tersebut pun dihapus.
Para pria tanpa identitas tersebut juga memeriksa isi tas kedua jurnalis itu usai merampas dan menghapus hasil peliputan.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengecam tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan saat meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Yadi mengatakan, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers,” ujar Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut intimidasi itu di luar perintah institusi Polri.
“Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum,” papar Yadi.
Terkait hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Korps Bhayangkara menyesalkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Pasalnya, aksi tersebut tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.
Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi. Menurut dia, Kapolri memiliki komitmen tegas untuk menjadikan Polri sebagai organisasi terbuka dan dapat membangun komunikasi publik dengan baik.
“Saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari Detik maupun CNN,” ujar Dedi, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, anggota polisi yang telah melakukan intimidasi kepada dua jurnalis tersebut telah ditangkap dan akan ditindak tegas oleh pihak Provos. Nanti sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas telah ditemukan, dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” ujarnya. (kompas.com)
Editor : RFA23
