KEPRI

Polisi Razia Pedagang Kaki Lima Penjual Tuak dan Alkohol

Tampak personel Polsek Batu Ampar, Batam, menyisir lokasi lapak penjual minuman tuak dan alkohol di salah satu titik lokasi, Senin (22/9/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Batam merazia pedagang kaki lima yang menjual minuman tuak dan alkohol secara bebas di beberapa titik lokasi pada, Senin (22/9/2025) malam.

Terdapat empat lokasi kios yang kedapatan menjual minuman tuak dan alkohol. Tiga di antaranya berhasil diidentifikasi pemiliknya, dengan inisial DC di kawasan Bengkong Bengkel, RS di Simpang Bintang Industrial Park 1, dan GM di Simpang Melcem.

Sementara itu, satu kios lainnya yang berada di Batu Merah sudah dalam keadaan tutup sehingga identitas pemilik belum dikantongi.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menegaskan, bahwa kegiatan itu adalah respon cepat atas aduan masyarakat sekaligus langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol secara bebas, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujar Amru.

Razia ini dipimpin Ipda Jimmi, selaku Piket Pawas Polsek Batu Ampar, dengan didukung oleh personel Unit Batara Biru, personel Reskrim Polsek Batu Ampar, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Merah.

Petugas juga tampak memberikan himbauan persuasif kepada para pedagang agar menghentikan aktivitas penjualan tuak dan menutup kios mereka.(wan)

Editor: yn

Back to top button