KEPRITANJUNGPINANG

Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Jaringan Narkoba Tanjungpinang-Karimun

 

Inilah pelaku diduga sindikat jaringan narkoba Tanjngpinang-Karimun yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku sindikat jaringan narkoba antar daerah (Karimun-Tanjungpinang) di Kilometer 6, Tanjungpinang, Sabtu (05/09/2020). kemaren.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Ronny B menerangkan, bahwa keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat pada hari jumat, (04/09/2020) lalu.

“Informasi itu bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Ronny dalam siaran pers resmi, Selasa (15/09/2020)..

Kemudian pada hari Sabtu, 05 September 2020 sekira pukul 00.30 wib, lanjut Ronny, angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.

“Kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti kos-kosan setia jaya km.6 Kota Tanjungpinang,” bebernya lagi.

Ronny mengatakan, tidak membutuhkan waktu lama, tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Terhadap laki-laki yang mengaku bernama “K” ditemukan di dalam mobil toyota avanza warna hitam 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.

Selanjutnya tim mendatangi tempat tinggal pelaku yang beralamat di Jalan Kampung Melayu, Kilometer 6 dan ditemukan lagi barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu.

“Pelaku K beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambung dia lagi.

Ronny menambahkan, dari hasil tes urine, K positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang.

“Karena pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” tutupnya.

Dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti, berupa13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 (tujuh puluh sembilan) gram, 1 ( satu) bundel plastik bening, 1 (satu) Hp VIVO warna biru, 1 (satu) unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 (satu) Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet biru, 1 (satu) helai baju koko warna merah dan putih.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas.(yan)

Back to top button