KEPRI

Polres Anambas Musnahkan 58,51 Gram Sabu

Suasana pemusnahan sabu di Mapolsek Anambas, Kamis (12/2/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,51 gram di Mako Polsek Siantan, pada  Kamis (12/2/2026).

‎Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan tersebut.

‎Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya telah dilakukan serangkaian upaya mulai dari penyelidikan, penindakan, hingga pengamanan barang bukti. Hari ini kita melaksanakan pemusnahan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Agung.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas dari dua laporan polisi (LP) berbeda pada Januari 2026, dengan dua tersangka berinisial HN dan PL.

‎Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dengan nomor B-93 dan B-94. Dari total barang bukti, masing-masing seberat 15 gram dan 40,98 gram dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan dengan berat 1,3 gram dan 0,3 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Agung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎Ia juga menekankan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan transnasional yang melintasi batas negara. Mengingat Anambas merupakan wilayah perbatasan dan termasuk pulau terluar Indonesia, potensi penyelundupan sangat rawan terjadi.

‎“Dengan pemusnahan ini, jika dihitung secara estimasi, kita telah menyelamatkan sekitar 234 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk bersama-sama mencegah masuknya narkoba ke wilayah Anambas.
‎Jika ada informasi, segera laporkan kepada Polres, dan akan kami tindak tegas,” sambung Agung.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran atas komitmen dalam memberantas narkotika di wilayah tersebut.

‎“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan ribuan terima kasih atas komitmen Kapolres dalam menuntaskan dan membumihanguskan keberadaan narkotika di Kepulauan Anambas,” ujar Bayu.

‎Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu masyarakat sempat menemukan narkotika yang hanyut dan terdampar di sejumlah pantai di wilayah Anambas. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan, terlebih bagi masyarakat pesisir seperti nelayan.

‎“Dulu masyarakat kita tidak mengenal narkotika. Namun dengan adanya barang-barang yang hanyut dan terdampar di pantai, hal ini menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya bagi masyarakat,” katanya.

‎Pemerintah daerah, lanjut Bayu, berkomitmen bersama unsur Forkopimda untuk memberantas peredaran narkoba di Anambas. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah tes urine secara berkala terhadap ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎“Bagi yang terindikasi menggunakan narkotika, akan kami serahkan kepada pihak berwajib sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, perwakilan Kejaksaan Negeri, Danlanal Tarempa, Danramil mewakili Dandim 0318/Natuna di Tarempa, perwakilan Pegadaian, Dinas Kesehatan, Diskominfo, serta unsur Muspida lainnya.(as)

Editor: yn

Back to top button