Polres Bintan Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Ancaman Narkoba
Tertangkapnya 5 Pelaku Dengan BB Sabu Seberat 1,2 Kg Lebih

PROKEPRI.COM, BINTAN – Polres Bintan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancama narkoba berkat terungkap dan tertangkapnya 5 pelaku tindak pidana narkotika.
“Dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Bintan telah berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari penyalagunaan narkoba,”kata Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar di Mapolres Bintan, pada Rabu (11/6/2025).
Josie menerangkan, kelima tersangka masing-masing berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) dan RPD (34) itu, ditangkap di beberapa lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada bulan Mei 2025.
“Keempat tersangka berhasil kita amankan dibeberapa lokasi yang berbeda yaitu di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong dan di Kelurahan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dengan berhasil mengamankan 5 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,75 gram,”ungkapnya.
“Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni berinisial RDP, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara dengan mengamankan 1 paket besar Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 1249,56 gram,” sambubg Josie.
Atas perbuatannya, tegas Josie, para pelaku berinisial AS, AP, HO dan IB dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka berinisial RDP dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” tekannya.
Selain itu, Satresnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka RDP sebanyak 927,04 gram dengan cara dilarutkan mengunakan air panas yang ditambahkan dengan Wippol cairan pembersih lantai, kemudian dibuang melalui kloset.
Pemusnahan didampingi Jaksa Fungsional Kejari Bintan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Penasehat hukum serta dihadiri oleh para insan pers Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.(jp)
Editor: yn
