Polres Tpi Terus Selidiki Kasus Pungli Pub Ozon di BP

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Polres Tanjungpinang hingga saat ini masih terus menyelidiki dugaan kasus pungutan ilegal alias pungutan liar yang dilakukan pihak pengelola Pub Ozon, tempat hiburan malam karaoke di kawasan Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang.
Hasil penyelidikan sementara Polisi, Pub Ozon tersebut sejak mulai beroperasi sejak Januari 2017 lalu, ternyata belum mengantongi izin usaha dari dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Tanjungpinang, termasuk tentang izin SIUP, SITU, dan HO.
Namun pihak pengelola Pub tersebut, diduga telah melakukan pungutan ilegal yang disebut sebagai uang service dengan besaran sekitar 10 hingga 25 persen dari harga pesanan baik makan atau minuman oleh para tamunya yang datang.
Akibatnya, Polisi terpaksa menutup tempat karaoke tempat hiburan malam yang terbilang cukup bagus di kawasan Bintan Plaza itu, sejak Minggu (2/4) dini hari, sembari memasang garis Polisi (Police Line) di pintu kafe tersebut.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, ternyata Pub Ozon tersebut belum memiliki izin sebagaimana layaknya.
“Saat tim penyidik kita masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulkan sejumlah data dan bukti berupa sejumlah nota pembayaran dari pihak pengunjung, sejak Pub tersebut dimulai dibuka,” ucap Kapolres, kemaren.
Disamping itu, kata Joko, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama tentang perhitungan berapa jumlah pajak yang sedianya layak dilakukan oleh pihak pengelola tempat hiburan dimaksud.
“Menyangkut berapa jumlah pemotongan pajak yang layak, tentunya tidak sama, tergantung klasifikasi dari tempat usaha tersebut. Hal ini tentunya perlu kita ketahui, melalui keterangan dari instansi terkait,” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko juga menyatakan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola Pub tersebut, untuk mengetahui sejak berapa lama tempat itu dibuka serta melakukan pungutan dari harga pesanan makanan dan minuman yang dilakukannya.
“Yang jelas kita mendapatkan laporan dan beberapa barang bukti sudah kita sita saat itu, dan penyelidikannya masih terus kita lakukan,” pungkasnya.
Reporter : AL
