Polsek Batam Ungkap Penangkapan Pelaku Terduga TPPO

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengungkap penangkapan pelaku terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DS, Selasa (17/6/2025).
Ekspos kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi dan Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari, S.Tr.K.
Keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
Melalui itu, tim Opsnal Reskrim menyelidiki keberadaan calon PMI di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, baru-baru ini.
Petugas berhasil mengamankan dua orang calon pekerja migran berinisial HZA (26) dan Z (28) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan. Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z.
Petugas kemudian mengamankan DS dan membawanya ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.(wan)
Editor: yn