Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan keputusan tegas bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa, secara sah merupakan milik Aceh.
Keempat pulau yang diperebutkan Sumatera Utara dan Aceh ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan itu diambil Prabowo usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Ratas itu membahas sengketa 4 pulau.
“Dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,”kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025) dilansir detik.
Keputusan diambil, sambung Prasetyo, berdasarkan dokumen dan data pendukung.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,”ungkapnya.
Sebelumnya, 4 pulau ini awalnya merupakan wilayah administrasi Aceh.
Kemudian, menjadi polemik, lantaran terdapat keputusan Mendagri bahwa pulau itu berada di wilayah Sumut.(wan)
Editor: yn