PPK Proyek Jembatan 1 Enggan Berikan Penjelasan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan 1 Dompak, Hendra enggan memberikan penjelasan terkait dasar hukum permintaan penambahan waktu penyeleseian pembangunan jembatan 1 yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) baru-baru ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Heru Sukmoro (Kepala DPU Kepri).
“Nanti biar Pak Kepala Dinas PU saja yang menjelaskannya,” ucap Hendra singkat kepada Prokepri.com, Kamis (23/6).
Ditempat terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati mengatakan, bahwa permohonan ijin penambahan waktu penyelesaian pengerjaan Jembatan 1 Dompak yang diminta oleh DPU Kepri kepada Gubernur, perlu dipertimbangkan oleh Nurdin Basirun.
“Itu perlu dipertimbangkan oleh pak Gubernur mengenai alasan-alasan kenapa meminta tambahan waktu,” bebernya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsup (WA).
Mariyani menekankan, pertimbangan itu tentunya harus dikaji dan perlu dipelajari, apa penyebab sampai Dinas PU meminta penambahan waktu.
“Tentunya Gubernur juga akan mempelajari dan mengkaji dari berbagai sudut pandang. Termasuk alasan teknisnya,” ungkapnya lagi.
Ketika ditanya media ini, apakah Gubernur harus memberikan rekomendasi penambahan waktu itu?, Maryani menegaskan akan tetap menunggu apa perintah pak Gubernur soal penambahan waktu tersebut.
Seperti diketahui, kontrak perjanjian jembatan yang pertama kali berakhir 31 Desember tahun 2015. Namun sampai batas itu PT. Wika tidak dapat menyelesaikan tepat waktu. Selanjutnya diperpanjang melalui rekomendasi Plt Gubernur Kepri Agung Mulyana sampai dengan 30 Juni 2016. Namun, sekarang Dinas PU Kepri kembali meminta perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun sampai 31 Oktober 2016. (Reski)
