Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Hasil Tangkapan Bulan Oktober, Dengan 13 Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan tigaa jenis barang bukti (BB) narkotika hasil tangkapan bulan Oktober 2025 di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025).
Pemusnahan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dengan disaksikan oleh utusan BNN Provinsi Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Batam, serta DPD GRANAT Kepri.
BB yang dimusnahkan merupakan dari 9 laporan polisi (LP) dengan 13 orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Kepri.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan,”kata Achmad Suherlan.
Tiga jenis BB narkotika itu, yakni, pertama sabu kristal dengan jumlah total 1.424,18 gram. Dimusnahkan berat 1.388,3378 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 35,0491 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) 0,7931 gram.
Kemudian, ganja, jumlah total 4.186,63 gram, dimusnahkan 4.151,63 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 33,7391 gram, pemeriksaan Labfor 1,2609 gram serta ekstasi, jumlah total 307 butir, dimusnahkan 292 butir, untuk pembuktian di pengadilan 13 butir plus pemeriksaan Labfor 2 butir.
Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan.
“Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, negara berhasil menyelamatkan sekitar 28.352 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,”ungkap Achmad.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(wan)
Editor: yn
