Pria di Natuna Sebarkan Video Syur Pacar di Medsos

PROKEPRI.COM, NATUNA – Seorang pria berinisial S (32) di Kabupaten Natuna ditangkap polisi. Penyebabnya, pelaku diduga menyebarkan rekaman video syur sang pacar.
Sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, serta baju daster sang pacar juga turut diamankan.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendi membenarkan penangkapan itu. Aries mengatakan perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku memiliki hubungan pacaran dengan tersangka sejak tahun 2024 lalu.
“Pada bulan Juli 2024, keduanya melakukan video call yang tidak wajar untuk memenuhi nafsunya, dan secara diam-diam direkam oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan korban,”ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Video rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari korban dan tersangka.
“Hubungan antara keduanya yang sering putus-nyambung membuat tersangka nekat menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang telah diedit si pelaku,”beber Aries.
“Video tersebut kemudian dikirimkan tersangka kepada empat akun (Medsos) menggunakan fitur direct message, dengan tujuan mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan,”sambungnya lagi.
Korban pun kemudian mendapatkan informasi dari salah satu penerima video itu.
“Yakni, informasi dari saksi berinisial SI, dan korban langsung melaporkannya pada 3 April 2025,”jelas Aries.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.(amin)
Editor: yn
