KEPRI

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Tiga Proyek UMRAH Terus Berjalan

AKBP Arif Budiman : Nanti Kita Sampaikan Hasil Lidnya

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Sik, MH terima penghargaan belum lama ini.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi tiga proyek di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang terus berjalan.

“Masih on progres pak,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Sik, MH kepada Prokepri.com, Minggu (26/2).

Kendati demikian, Arif belum dapat menyimpulkan hasil sementara yang sudah mereka dilakukan. Namun, ia memastikan, puluhan saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Masih tahap Lid (Penyelidikan). Udah puluhan (saksi yang diperiksa,red). Mohon sabar, nanti kita sampaikan hasil Lidnya,” tutup Arif.

Seperti diketahui, dugaan korupsi tiga proyek UMRAH Tanjungpinang tersebut sebelumnya dilaporkan LSM Getuk Kepri ke Polda Kepri.

Tiga proyek yang dimaksud adalah proyek Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi dengan nilai pagu anggaran dari APBN tahun 2015 sebesar Rp30 miliar. Proyek ini merupakan dari instansi Kementrian dan Kebudayaan dengan Satuan Kerja (Satker) UMRAH Tanjungpinang, katagori pengadaan barang melalui metode pelelangan umum.

Kedua, proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Untuk Studi Kemaritiman dari instansi Kementrian dan Kebudayaan. Dengan Satker UMRAH Tanjungpinang, katagori pengadaan barang melalui metode pelelangan umum. Nilai pagu pada proyek ini berjumlah Rp40 miliar yang diperoleh dari anggaran APBN tahun 2015.

Sedangkan proyek ketiga yakni proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Untuk Studi Pengembangan Energi dengan pagu anggaran sebesar Rp30 miliar dari APBN tahun 2015 dari instansi Kementrian dan Kebudayaan dengan Satuan Kerja (Satker) UMRAH Tanjungpinang, katagori pengadaan barang melalui metode pelelangan umum.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button