KAMPUS

Proses Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Masih Berjalan

Gedung Dikti Jakarta. Foto dok kemdiktisaintek

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dipastikan masih menjalankan proses pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI).

Kepastian ini disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sekaligus memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media, khususnya mengenai beredarnya pernyataan tentang kategori sanksi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan oleh Satgas PPKPT. Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dimaksud.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemdiktisaintek juga menekankan bahwa pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek.

Posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lembaga ini juga mendorong terus perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” demikian disampaikan Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dikutip Kamis (21/5/2026).

Kemdiktisaintek memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Menteri Brian pertengahan April lalu.(i)

Editor: yn

Back to top button