UMK Kabupaten Bintan dan Karimun Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Nilainya Segini

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan dan Karimun tahun 2026.
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1333 tahun 2025, serta SK sama Nomor 1334.
Berdasarkan data, UMK Kabupaten Bintan tahun 2026 ditetapkan naik menjadi Rp4.583.221, atau mengalami kenaikan 8,92 persen. Pada tahun lalu UMK Bintan hanya sebesar Rp4.207.762.
Sementara, UMK Kabupaten Karimun tahun 2026 ditetapkannya sebesar Rp4.241.935, baik 7,22 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp3.956.475.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan penetapan ini secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,”imbaunya.
Diky juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026.(jp)
Editor: yn
