Pub Clasik dan Hotel CK Pinang Dirazia Aparat Gabungan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Aparat gabungan terdiri dari Polisi Militer TNI AL (POMAL), Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di wilayah hukum Kota Tanjungpinang menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (11/3/2018). Dua THM yakni Pub Clasik dan Hotel CK juga ikut dirazia aparat.
Pantauan dilapangan, razia dalam rangka cipta kondisi itu berlangsung tertib. Namun, disela-sela kegiatan, security hotel CK tidak mengizinkan jurnalis ikut meliput kedalam hotel bintang 4 yang berada di Jalan RH Fisabilillah, Batu 8 Atas itu.
Kendati demikian, aparat gabungan tampak menelusuri serta memeriksa tiap sudut ruangan hiburan karoke di Hotel CK tersebut.
Danpom Lantamal IV Tanjungpinang, Letkol Laut (PM) Didik Wahyudi mengatakan, razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi.
“Sasarannya yakni tempat hiburan malam dimana ada beberapa tempat hiburan yang kita datangi. Razia gabungan dari TNI, Polri serta masyarakat dibawah kendali Satpol-PP,” ungkap Didik memimpin razia tersebut.
Hasil dari razia tersebut, sambung Didik memastikan, masyarakat sipil sebanyak 31 Orang yang tidak membawa identitas. Sedangkan untuk warga negara asing, hasilnya nihil.
selain Pub Calisk dan Hotel CK, aparat gabungan juga merazia Pub Dope, Ozon dan Bintan Mall.(cr1)
Editor : YAN
