KEPRI

Begini Kronologis Lengkap Mustafa Kamal Ditangkap

Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Tampak pelaku Mustafa Kamal Nurullah (54) (baju orange) digoring polisi kedalam sel di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2/2018). Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang menangkap Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo di Media Sosial (Medsos) pada Kamis (22/2/2018) kemaren.

Mustafa ditangkap dikediamannya (kos-kosan) yang berada di Jalan Korindo, Sei Lekop, kabupaten Bintan, Kepri.

“Pelaku kita tangkap terkait postingan kalimat yang bermuatan ujaran kebencian dan atau SARA. Penangkapan kita laksanakan Kamis kemarin tanggal 22 Februari 2018, sekitar pukul 11.00 wib di kos pelaku di daerah Kijang,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, (Jumat 23/2/2018).

Pada waktu penangkapan, Ardiyanto menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit tablet merek Asus, dua buah memory card yang diduga digunakan pelaku untuk memosting konten yang bermuatan SARA tersebut.

“BB lainnya yang di amankan, yakni satu buah kartu pers Media Rakyat dan satu lembar screen shoot Facebook dan satu lembar screen shoot ujaran kebencian termasuk satu buah Hardisk external,” ungkap Ardiyanto.

Ardiyanto memastikan, pelaku akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku ada dua yaitu pertama pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulakan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama dan antar golongan (SARA)’ ancaman enam tahun penjara atau denda 1 Milyar,” tekan Ardiyanto.

Sedangkan pasal yang kedua, sambung Ardiyanto, adalah pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat mengasksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektrinik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pantauan dilapangan, pelaku terlihat digiring Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk diterbangkan ke Bareskrim Polda Kepri bersama Anggota Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, ujaran kebencian di Medsos yang dilakukan Mustafa Kamal bukan kali pertama. Sebelumnya, pelaku ini juga pernah berurusan dengan polisi, kasus yang sama, yakni menghina H Lis Darmansyah SH yang pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Tanjungpinang.

Beruntung, pelaku akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah kepala daerah kebanggaan masyarakat Bumi Segantang Lada itu memaafkannya dan mencabut laporan.

Mustafa juga pernah menghina Etnis Tionghoaa dan Agama lain termasuk beberapa mantan pejabat Negara. Entah apa yang ada di fikiran Mustafa hingga berani melakukan penyebaran ujaran kebencian tersebut.

Naas, kali ini Mustafa kembali menyebar kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Widodo yang pada akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button