KEPRI

Pengendara Motor Tewas Tersungkur di Kilometer 11

Beginlah Sumadi (43), pengendara sepeda motor tewas akibat kecelakaan tunggal, menambrak pembatas jalan dan masuk dalam parit dekat Pos Kamling di Jalan Satria, Kampung Karang Rejo KM 11, Tanjungpinang, Senin (10/4) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sumadi (43), pengendara sepeda motor honda Beat warna Putih BP 2241 CW, tewas akibat kecelakaan tunggal, menambrak pembatas jalan dan masuk dalam parit dekat Pos Kamling di Jalan Satria, Kampung Karang Rejo KM 11, Tanjungpinang, Senin (10/4) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.

Diduga pada saat kejadian tersebut, tidak ada warga yang mengetahuinya, sehingga kondisi korban yang tidak sadarkan diri di lokasi kejadian, ditambah lagi luka yang dialaminya, menyebabkan pria asal Kampung Kauman, Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah ini, tidak dapat diselamatkan tim medis saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri oleh petugas Unit Laka Lantas Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalu Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas, Iptu Samsul Bahri membenarkan adanya kecelakaan tunggal yang mengakibatkan pengendarannya meninggal dunia tersebut.

“Informasi serta kita peroleh di lapangan, bahwa sepeda motor honda Beat warna Putih yang dikendarai oleh korban tersebut melaju dari arah simpang Ganet KM 11 menuju Kampung Karang Rejo,” ucap Samsul

Namun tepat di dekat Pos Kamling, Kampung Karang Rejo, lanjut Kanit Laka Lantas ini, korban diduga hilang kendali dan menabrak parit pembatas jalan yang mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraannya dan masuk dalam parit

“Korban diduga lepas kendali dan menabrak parit. Korban sempat dilarikan ke RSUP Kepri. Namun sampai di rumah sakit tersebut, nyawanya tidak bisa terselamatkan,”ungkapnya.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata Samsul, pihaknya hanya menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban keluaran Kampung Kauman, Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah.

“Kita tidak menemukan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh korban tersebut,”pungkasnya.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button