2017, Upah Pekerja di Tanjungpinang Naik Jadi Rp2,3 Juta
Pemko Nunggu SK Gubernur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) bersama lembaga kerjasama Tripartit sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp2.359.661. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni 2016 sebesar Rp2.179.825.
“Sudah ditetapkan dan diusulkan ke Provinsi (Disnakertrans Kepri) sebesar Rp2.359.661,” kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan, Surjadi kepada Prokepri.com, Selasa (15/11).
Surjadi memastikan bahwa usulan UMK tahun 2017 Kota Tanjungpinang itu, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
“Kita tinggal nunggu SK gubernur,” tutup mantan Kabag Humas Pemko Tanjungpinang tersebut.(Rudiyandri)
Berdasarkan data yang dihimpun, Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun sudah menyetujui nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri pada tahun 2017 ditetapkan oleh Disnakertrans Kepri sebesar Rp 2.358.454. Nilai UMP Kepri tahun 2017 ditetapkan oleh gubernur Kepri berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 2224 Tahun 2016, tertanggal 31 Oktober 2016 baru-baru ini.(Rudiyandri)
