Kejari Karimun Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Kundur

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HS selaku Direktur CV RAR dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024, Senin (26/05/2025).
“Adapun peran tersangka HS dalam perkara ini sebagai Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang SH MH dalam keterangannya diterima media ini.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Karimun didapati dalam perkara ini, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Sementara, pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.
“Kemudian,Tersangka HS Bersama-sama dengan Tersangka R als JK melakukan praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,”jelas Dedi.
Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh Tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan Tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Karimun juga langsung menahan HS. Tersangkanya Direktur CV RAR merupakan pengembangan yang dilakukan Oleh Kejari Karimun.
Hal ini, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan melakukan penanganan perkara yang maksimal khususnya memberikan warning peringatan yang keras agar kedepannya praktik pinjam meminjam bendera atau perusahaan dalam pekerjaan proyek pemerintah khsusunya di Karimun agar tidak terjadi kembali sebagaimana telah nyata terhadap perkara ini.
“Direktur Perusahaan maupun pihak yang meminjam perusahaan dikenakan pertanggungjawaban pidana,”pungkasnya.(hk/wan)
Editor: yn
