KEPRI

Ranperda Kota Layak Anak Batam Disahkan Jadi Perda

Walikota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin menandatangani pengesahan Ranperda Kota Layak Anak menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025). Foto prokepri/rumawi

PROKEPRI.COM, BATAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak di Kota Batam resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/12/2025).

Pengesahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Agenda ini dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin serta dihadiri Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan rasa syukurnya atas disahkannya Ranperda tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama,”kata Amsakar.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan dan program yang ramah anak serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,”jelas Amsakar.(wan)

Editor: yn

Back to top button