Rencana Mogok Kerja di PT GDSK Batal, Perusahaan Siap Akomodir Tuntutan Pekerja

PROKEPRI.COM – Rencana mogok kerja yang diajukan oleh pekerja PT Global Dharma Sarana Karya (GDSK), subkontraktor Medco Energi, resmi dibatalkan, setelah tercapainya kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, Senin (6/4/2026).
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng serta Sekretaris Daerah.
Ketua Federasi Serikat Buruh Nikeuba, Kabupaten Kepulauan Anambas Rudi Hartono, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak pekerja telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diambil setelah proses perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.
“Surat pemberitahuan mogok kerja kami sampaikan karena perundingan yang sudah dilakukan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan pekerja meliputi, pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan, tidak adanya biaya memadai bagi pekerja yang menjalani pelatihan (training) di luar daerah, tidak adanya kompensasi bagi pekerja yang mengikuti pelatihan saat masa libur (off).
Kemudian, biaya pelatihan bagi pekerja baru (new hire) yang dibebankan kepada pekerja. Pekerja yang mengambil cuti diwajibkan membayar pengganti, pekerja harian lepas yang dipekerjakan melebihi ketentuan, yakni lebih dari 21 hari kerja per bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Rudi mengungkapkan, persoalan pekerja harian lepas bahkan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, yang dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil.
Karena itu, pekerja sempat memutuskan untuk menempuh langkah mogok kerja dengan mengirimkan surat pemberitahuan pada 29 Maret 2026.
Namun, dalam pertemuan terbaru yang difasilitasi pemerintah daerah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan pada prinsipnya menyatakan siap mengakomodir hampir seluruh tuntutan pekerja.
“Secara garis besar, pengusaha menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Termasuk pengembalian upah yang sebelumnya dipotong serta perbaikan sistem ke depan,” jelas Rudi.
Ia menambahkan, upah yang sempat dipotong akan dibayarkan kembali pada penggajian bulan April, mencakup kekurangan dari bulan Februari dan Maret. Sementara poin-poin lainnya akan dievaluasi dan diperbaiki oleh perusahaan.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam risalah rapat dan menjadi dasar pembatalan rencana mogok kerja oleh para pekerja.(as)
Editor: yn
