33 Sepeda Motor Knalpot Brong di Batam Terjaring Razia

PROKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 33 kendaraan roda dua (sepeda motor) yang tidak dilengkapi dokumen serta menggunakan knalpot brong terjaring dalam razia gabungan yang digelar Polresta Barelang di kawasan Simpang Glael, Batam. Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sementara pelaksanaan patroli dan penindakan di lapangan dipimpin oleh Ps Kanit Turjagwali, Ipda John Kennedy.
“Sebanyak 33 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.
Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar, khususnya kalangan remaja yang kerap melakukan balap liar dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk respons cepat Polresta Barelang terhadap berbagai aduan masyarakat mengenai kendaraan dengan suara bising yang meresahkan.
“Seluruh rangkaian kegiatan KRYD Cipkon berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya,”tutup Budi.(wan)
Editor: yn
