KEPRI

Tekong Pompong Maut Penyengat Divonis 3 Tahun Penjara

Said Ismarullah alias Marul (35) terdakwa tekong pompong maut menenggelamkan belasan nyawa di perairan Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat mendengarkan vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/2). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Said Ismarullah alias Marul (35) terdakwa tekong pompong maut yang tenggelam hingga menewaskan belasan penumpang di perairan Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/2).

Disamping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Corpioner SH MH didampingi Iriati Khairul Umah SH MH dan Jonson Sirait SH MH juga menyatakan, hak terdakwa dicabut sebagai penambang pomppong, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH sebelumnya selama 4 tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 361 Jouncto Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Said Ismarullah langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir

Dalam sidang terungkap, pada saat pompong yang dikemudikan oleh terdakwa bersandar di Pelabuhan Kuning Tanjungpinang dan selanjutnya membawa penumpang yang ingin berangkat ke Pelabuhan Penyengat. Saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan.

Sebelum berangkat, seorang saksi bernama Said Muhammad yang merupakan seorang penjual tiket Tanjungpinang ke Penyengat melihat terdakwa membuang air yang ada di dalam pompongnya, karena bagian haluan depan kapal sudah dalam keadaan bocor, kemudian saksi mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar, karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar

Setelah saksi Said Muhammad menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa, selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau Penyengat.

Kemudian beberapa saat setelah keberangkatan, setibanya di perairan depan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura, datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar, sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompong dan membuat semua penumpang panik

Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor, hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam, lalu terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.

Sehingga sebanyak 15 orang penumpang meninggal dunia akibat tenggelam dan terhadap terdakwa serta satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepian laut, kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar

Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.(al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button