Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ungkap 4 Kasus Narkotika

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 4 kasus narkotika berbeda, dengan total sembilan orang pelaku dalam kurun waktu kurang lebih seminggu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B menerangkan,kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin dini hari (29/6/2020), di sebuah pondok di Kilometer 15 arah Senggarang.
“Tim mengamankan seorang Pelaku inisial AP, laki-laki berusia 30 tahun berdomisili di Toapaya Kabupaten Bintan dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong,” ungkap Ronny, Rabu (8/7/2020)
Kedua, berhasil diungkap yaitu pada Kamis (2/7/2020) di Jalan. Pramuka. Dilokasi ini, tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial EK, laki-laki berusia 22 tahun berdomisili di Jalan. R.E. Martadinata dan RN, laki-laki berusia 20 tahun berdomisili di Jalan. R.E. Martadinata dengan barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu pada Selasa (7/7/2020) di sebuah rumah di Jalan. Srimulyo. Tim mengamankan 4 orang Pelaku masing-masing inisial AE, laki-laki berusia 52 tahun berdomisili di Jalan. Srimulyo. KV, laki-laki berusia 25 tahun berdomisili di Jalan. Sei Jang.
RP, perempuan berusia 48 tahun berdomisili di Jalan. Srimulyo dan SR, perempuan berusia 23 tahun berdomisili di Jalan. Siantan dengan barang bukti 6 (enam) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor ( 18,28 gram), 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong).
Sedangkan kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada Rabu dini hari (8/7/2020) di Jalan Sei Jang. Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial SU, laki-laki berusia 36 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang dan BP, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Jalan. Perintis dengan barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) paket sabu berat total 0,48 gram, 2 (dua) buah bong dan 1 (satu) buah timbangan digital.
“Polisi komitmen untuk memberantas tindak pidana Narkotika di Kota Tanjungpinang. Yang mana tindak pidana Narkotika menjadi atensi dan penekanan dari bapak Kapolri,” tutup Ronny.(yan)