Satresnarkoba Bintan Tangkap Residivis Narkoba

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang tersangka yaitu inisial WM dan RO di daerah Kelurahan Air Raja KM 15 Tanjungpinang. Selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW juga di Air Raja,”kata kata Kasat Resnarkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/8/2024).
Penangkapan tersebut, jelas Josie, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di KM 16 Desa Toapaya Selatan. Kemudian, tim bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku WM (47) warga KM 15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18) warga Air Raja pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di Km. 16, tersangka WM sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Sat Resnarkoba disekitar situ, melihat buruannya kabur personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang dan tertangkap di Km. 15,” terangnya.
Josi mengungkapkan, sewaktu penangkapan ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.
“Barang bukti dari terangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu,”terangnya.
Dari nyanyian tersangka WM, masih Josie, mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.
“Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000.-, setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO,”bebernya.
“Saat penangkapan saudara AW personel kami menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket,”sambung Josie lagi.
Josie menegaskan, bahwa tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW,”tambahnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Narkotika.(yan)