KEPRITANJUNGPINANG

Satresnarkoba Polres Tpi Berhasil Amankan Sabu 8,5 Kg

 

Tampak kedua tersangka (baju orange) berdiri saat ekspos penangkapan serta bb 8,5 kg sabu. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap Tindak Pidana diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai lebih dari 8,5 Kilogram.

Pengungkapan ini diekpos pada pelaksanaan Konferensi Pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (20/2/2020).

Sabu seberat lebih dari 8 kilogram ini berhasil diamankan dengan 2 kasus berbeda. Yaitu, pertama dengan Tersangka inisial AR, laki-laki berusia 33 tahun, beralamat di Jalan Depati Amir Kota Pangkal Pinang.

Kasus itu berhasil diungkap berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Minggu (9/2/2020) melalui pihak Lion Parcel.

“Ada paket mencurigakan yang diduga Narkotika dan langsung menuju kantor Lion Parcel di Km. 9 Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan.

“Paket berupa 2 (dua) buah kardus tersebut kemudian dibuka dan ditemukan di salah satu kardus tepatnya di bawah tumpukan makanan ringan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan alamat penerima kiriman di Jalan Fatmawati , Gabek Gang. Gabus Kota Pangkal Pinang,” sambung Chrisman.

Tak sampai disitu, kata dia, pada hari Rabu (12/2/2020) tim dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan Control Delivery dan Undercover yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat dan diterima Tersangka AR yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.

“Adapun berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut 1.500 (seribu lima ratus) gram atau 1,5 kilogram,” ungkap Chrisman.

Chrisman memaparkan, kasus kedua yakni dengan Tersangka inisial RDW,, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kota Batam.

“Kasus ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis (13/2/2020) adanya kapal speed yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Batam,” bebernya.

Tim Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi yaitu di Plantar II Tanjungpinang dan mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Batam.

“Tim pun melakukan Control Delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Batam dan melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke Jalan Botania Batam,” terang Chrisman.

Setelah tiba di sebuah rumah, masih Chrisman, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial RDW dan penggeledahan yang ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 (tujuh ribu) gram atau 7 kg.

“Juga ditemukan alat hisap sabu dan timbangan. RDW memperoleh barang bukti tersebut dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.

Chrisman memastikan, total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 8,5 kg, yang mana atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika.

Iqbal juva menyampaikan keprihatinannya bahwa masih adanya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar. Untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika. (yandri)

Back to top button