KEPRI

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap WN Malaysia

Tampak Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi bertanya kepada pelaku WC dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025). Foto prokepri/divhm

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinsial WC (34) yang kedapatan membawa narkoba jenis Liquid Cannabinoid yang dikemas seperti refill vape di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

“Pelaku masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam, lalu menyeberang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Domestik SBP,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Hamam mengungkapkan, penangkapan WNI Malaysia berkat informasi inteligen.

“WC merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional,”ungkapnya.

Pelaku mengakui perbuatannya. Dihadapan penyidik, WC membawa narkoba liquid cannabinoid dari Johor, Malaysia atas perintah seseorang berinisial AN, yang juga merupakan warga negara Malaysia.

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berupa, 10 botol narkoba jenis liquid cannabinoid seberat total 177,15 gram.

Kemudian, Sabu-sabu seberat 2,36 gram, Paspor Malaysia, tanda pengenal, tiket perjalanan, dompet, dan iPhone.

“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan di wilayah Tanjungpinang,”beber Hamam lagi.

Akibat perbuatannya, WC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan,”tegas Hamam.

Polresta akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan termasuk pelaku penerima narkoba di Kata Gurindam ini.(jp)

Editor: yn

Back to top button