KEPRI

Diduga Ada Upeti, Rokok Ilegal Beredar Bebas di Tanjungpinang

Ilustrasi rokok ilegal beredar bebas di Tanjungpinang. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Peredaran berbagai merek jenis rokok tanpa cukai kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau khusus kawasan bebas sepertinya sudah menjamur dijual bebas dipasaran oleh sejumlah pedagang di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Meskipun terlihat nyata bebas dijual di pasaran, baik dari pedagang kecil (PKL) maupun besar (toko), namun hingga saat ini belum ada tindakan maupun upaya pencegahan dari aparat penegak hukum terkait, terutama aparat Bea dan Cukai termasuk pihak kepolisan, Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Tanjungpinang dan instansi lain yang berwenang.

Bila dilihat secara mendalam, peredaran bebas berbagai merek rokok keluaran Batam tersebut, berdasarkan UU nomor 11 tahun 1995 pasal 29 ayat 1 sebagaimana diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007, perbuatan para oknum pelaku pengusaha itu dapat merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan cukai, senilai ratusan juta rupiah, bahkan miliaran rupiah tiap bulannya

Disamping itu, tindakan ini juga dapat merugikan para distributor rokok yang memiliki tanda cukai resmi, karena usaha pedagang rokok yang mereka jalani selama ini menjadi berkurang.

Pada hal, peredaran rokok ilegal tersebut, hanya boleh dilakukan di kawasan khusus kawasan bebas, Free Trade Zone (FTZ). Sementara di Tanjungpinang sendiri, kawasan FTZ itu hanya ada di wilayah Senggarang dan sebagian wilayah Dompak

Informasi serta data di lapangan menyebutkan, peredaran ribuan bungkus rokok illegal tersebut, tidak terlepas adanya dugaan beberapa tempat gudang penyimpanan maupun agen yang mendistribusikan kesejumlah agen dan kepasaran di Tanjungpinang.

Tindakan para pengecer nakal rokok ilegal tersebut, diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum aparat dan organisasi profesi tertentu di daerah ini. untuk mencari keuntungan sendiri alias 86 setiap senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang Duki Rusnadi belum bisa dilakukan konfirmasi terkait menjamurnya peredaran rokok tanpa cukai tersebut dijual bebas di pasaran daerah ini, meskipun handpone selulernya aktif ketika dihubungi maupun melalui pesan singkat SMS, Minggu (18/6).

Hal sama juga dilakukan Kepala Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Tanjungpinang Den Yelta, meskipun nomor handponenya aktif ketika beberapa kali dihubungi.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button