Sektor Pajak dan Retribusi Andalan PAD Pemko Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama pendapatan asli daerah Tanjungpinang,” kata Teguh Susanto dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (5/11/2023).
Dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Teguh menerangkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan kembali menerapkan alat perekam data transaksi (tapping box) wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Kota Gurindam.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, pak Pj minta agar tapping box kembali difungsikan. Tujuannya adalah untuk mengotimalkan PAD melalui peneriman pajak daerah,” jelasnya.
Pada tahun 2022, lanjut Teguh, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Tanjungpinang. Alat perekam transaksi wajib pajak itu terpasang di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 rumah makan/restoran, dan 4 usaha parkir.
“Sejak pemasangan saat itu, hingga kini tidak ada penambahan alat tapping box baru,” ungkapnya.
Teguh mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari BPPRD, penggunaan alat tersebut juga sempat terhenti. Penyebabnya adalah, sistem dan peralatan yang terpasang tidak kompatibel dengan alat yang dimiliki wajib pajak. Kondisi itu menyebabkan fungsi alat perekam tidak berjalan dengan baik.
“BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama, agar mengganti dengan vendor baru. Karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi penjabat wali kota, dan dalam kesempatan pertama penggunaan tapping box akan segera diterapkan Kembali,” bebernya lagi.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, BPPRD telah mengajukan usulan penambahan 1.000 unit tapping box baru.
Tempat usaha yang menjadi prioritas pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak tersebut adalah hotel, tempat hiburan, rumah makan/restoran, dan kafe.
Penerapan tapping box juga ditujukan sebagai upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
“Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM,”tutup Teguh.
Editor: yan
