Sidang Putusan Praperadilan 30 Tersangka Rempang Digelar, Pemohon Minta Hakim Jangan Takut Dengan Polisi

PROKEPRI.COM,BATAM – Gugatan Praperadilan 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa bela kampung tua melayu Rempang di depan Kantor BP Batam akan pecah hari ini, Senin 6 November 2023.
Direktur LBH Mawar Saron Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi, Mangara Sijabat berharap hakim mengabulkan praperadilan berdasarkan fakta-fakta hukum di konferensi.
“Hakim yang mengadili perkara ini juga jangan takut walaupun termohon dalam hal ini instusi kepolisian, jika memang ada kesalahan oleh termohon (Polresta Barelang) ya hakim juga harus berani mengungkapkan melalui keputusan nanti, masyarakat sekarang luas menaruh harapan yang besar pada hakim perkara ini,” Senin 6 November 2023.
“Memang ada kerusakan saat aksi di BP Batam, namun yang jadi pertanyaannya siapa yang merusaknya? Semuanya harus berdasar pada bukti, jangan seperti sekarang yang menjadi Tersangka malah orang yang kami duga jadi korban salah tangkap,” Mangara.
Persidangan berlangsung singkat selama tujuh hari penuh. Pada tanggal 2 November 2023 konferensi masuk dalam tahap agenda pembuktian dari pelamar tersangka melalui kuasa hukum. Dalam konferensi tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa:
Pertama, penetapan para tersangka tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang cukup, sah, dan relevan, karena para tersangka rata-rata ditetapkan tersangka pada jarak waktu 11 s/d 12 September 2023, sementara itu semua keterangan saksi, ahli, dan bukti surat diperoleh dan dibuat menyusul, seperti Keterangan Saksi diperoleh pada tanggal 12-18 September, Keterangan ahli diperoleh 23 dan 25 Oktober, dan hasil visum diperoleh 05 Oktober.
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 sudah selayaknya Penetapan tersangka mereka dibatalkan Pengadilan Negeri Batam karena tidak didahului dengan 2 alat bukti yang cukup, sah dan relevan untuk menetapkan mereka sebagai Tersangka.
Kedua, surat penangkapan dan penghapusan terlambat diberikan kepada keluarga dan disampaikan dengan prosedur yang tidak layak, bahkan ada keluarga yang menerima pada tanggal 26 Oktober 2023 setelah permohonan praperadilan dimasukkan ke PN Batam, Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo. Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 maka surat surat tersebut harus dinyatakan tidak sah karena melewati batas 7 hari.
Ketiga, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberitahukan “secara lisan” kepada tersangka, dan tidak menerima SPDP dalam bentuk fisik, padahal menurut Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan beberapa preseden kesimpulan pengadilan, penyidik wajib “memberitahukan dan menyerahkan” bukan sekedar memberitahukan, karena itu seharunya penyidikan terhadap para tersangka harus dikatakan tidak dan batal demi hukum.
Bahkan Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau yang juga salah satu Tim Kuasa menyebut proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam menunjukkan penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah dan terburu-buru karena seluruh alat bukti yang diselidiki penyidik hadir setelah penetapan tersangka.
“Kekeliruan keputusan hakim nanti berpotensi melahirkan preseden buruk dalam menetapkan tersangka di kemudian hari. Oleh karena itu, proses praperadilan ini harus jadi alat koreksi dan dorongan perbaikan tindakan dan kebijakan Kepolisian secara umum,” sebut Even.
Sopandi, Wakil Ketua PBH Peradi Batam berharap sidang melindungi Komisi Yudisial. Ia mengatakan sudah melayangkan surat ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan gugatan praperadilan. “Berharap, Komisi Yudisial terus menjaga ketertiban,” ucapnya beberapa waktu lalu.(Tmp)
Editor: Muhammad Faiz
