KEPRI

457 Reklame Telah Dibongkar, Pemilik Diimbau Ambil Sisa Bongkaran Sebelum 1 Juli

Sekda Batam Jefridin memberikan keterangan seputar penertiban reklame di ruang rapat Setda, Jumat (20/06/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, pembongkaran reklame tak berizin yang ditertibkan sejak 27 Mei sampai dengan 19 Juni 2025 sudah berjumlah 457 reklame.

Ia pun mengimbau kepada pemilik yang reklamenya dibongkar agar segera mengambil sisa bongkaran di Gedung Bersama Pemko Batam di Jalan Raja Isa, Batam Center.

“Jika sampai tanggal 1 Juli 2025 sisa bongkaran reklame belum diambil maka akan disita dan akan menjadi milik Pemerintah dan akan dilelang,”tegas Jefridin, Jumat (20/6/2025).

Jefridin mengungkapkan, 457 reklame yang dibongkar ini menurutnya terdiri dari reklame besar dan kecil dengan berbagai ukuran adalah reklame yang tidak sesuai ketentuan sesuai dengan temuan BPK RI.

“Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota, Bapak Amsakar Achmad-Ibu Li Claudia Chandra mengucapkan terimakasih kepada anggota tim yang sudah bekerja melakukan penertiban reklame. Mudah-mudahan dengan adanya penataan reklame ini berdampak pada peningkatan pajak reklame,”tuturnya.

Jefridin menegaskan bahwa sebelumnya Pemko sudah memberikan peringatan kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas tanggal 30 Juni 2025.

“Permohonan perizinan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berikutnya untuk perizinan lahan akan dilihat apakah reklame yang akan dibangun di atas lahan BP atau di atas lahan milik Pemko Batam. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga akan membuat standar operasionalnya. Sehingga ke depan pengurusan perizinan jelas,”tutupnya.(wan)

Editor: yn

Back to top button