Simpan Sabu, Warga Kelurahan Kampung Bulang Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur berinisial ID diamankan polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangannya (ID) telah amankan 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram didalam kamarnya,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Senin (07/09/2020).
Selain itu, sambung Ronny, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain yakni satu ikat plastik bening dan satu buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian, seperangkat alat isap sabu, satu buah mancis yang sudah di modifikasi, satu unit HP merk Xiaomi, satu ikat kantong plastik bening, satu buah timbangan digital dan satu buah gunting.
“ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Ronny.
Ronny menambahkan, berdasarkan hasil tes urine, tersangka ID Positif menggunakan sabu.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun,” tutupnya.(ndri)