Tradisi Jelang Ramadhan, Warga Tanjungpinang Ziarah Kubur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, warga Kota Tanjungpinang melakukan ziarah kubur.
Pantauan dilapangan, Minggu (15/2/2026) kemaren, puluhan warga tampak berkunjung ke salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim yang berada di Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7.
TPU yang juga dikenal sebagai Pusara Abadi di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur ini, mendadak ramai.
Mereka berkunjung ke para makam orang tua, keluarga, sanak saudara yang telah mendahului.
Disini, warga memanjatkan doa dan memberikan penghormatan kepada kerabat atau leluhurnya yang telah wafat.
Tradisi tersebut telah berlangsung turun-temurun yang terus dilestarikan oleh masyarakat, terkhusus menjelang puasa dan menyambut perayaan Idul Fitri.
Sari, salah satu warga berkunjung di TPU ini mengatakan, bahwa tradisi ini lazim dilakukannya pada penghujung bulan Sya’ban, dengan tujuan mengirimkan doa bagi keluarganya yang telah wafat.
“Memanjaatkan doa bagi orang tua yang telah meninggal. Juga bagian refleksi diri dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,”ujar dia.
Berikut Hukum Tradisi Ziarah Kubur
Dilansir dari berbagai sumber, pada dasarnya, hukum ziarah kubur adalah sunnah, baik dilakukan menjelang Ramadhan maupun pada waktu-waktu lainnya.
Hal ini karena ziarah kubur mengandung hikmah, yaitu mengingatkan manusia akan kematian. Kesadaran akan kematian tersebut dapat menjadi pendorong untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan ibadah, termasuk dalam menyambut dan menjalankan puasa Ramadhan dengan lebih khusyuk dan penuh kesiapan.
Anjuran ziarah kubur ini ditegaskan dalam salah satu sabda Nabi Muhammad SAW: “Aku (Nabi SAW) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu sekalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan terhadap adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk.” (HR. Hakim)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa hukum ziarah kubur diperbolehkan, bahkan dianjurkan lantaran mengandung hikmah untuk mengingatkan manusia kepada kehidupan akhirat.
Oleh sebab itu, diperkenankan berziarah ke makam orang tua, kerabat, maupun orang-orang saleh, selama tujuan utamanya adalah mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Muhammad Amin al-Kurdi (wafat 1332 H) dalam kitabnya: “Disunnahkan untuk menziarahi makamnya orang-orang Muslim bagi laki-laki untuk mengingat kematian dan adanya alam akhirat, dan memperbaiki buruknya hati serta memberikan kemanfaatan pada orang yang telah meninggal dengan membacakan ayat-ayat Alquran. Karena terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: ‘Aku (Nabi) pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.’ Dan juga sabda Rasulullah SAW: ‘Berziarahlah kubur kamu dan ambillah teladan tentang adanya hari kebangkitan.’ (HR. Al-Baihaqi). Terlebih kuburan para nabi, wali dan orang-orang saleh.” (Tanwir al-Qulub fi Mu’amalah ‘Allam al-Ghuyub [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], h. 261)
Hampir senada, Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam salah satu karyanya juga menegaskan tentang kesunnahan ziarah kubur, terlebih apabila yang diziarahi adalah kerabat dekat, khususnya kedua orang tua: “Disunnahkan berziarah kubur, yaitu kuburan kaum Muslimin, bagi laki-laki. Bahkan anjuran tersebut lebih ditekankan bagi kerabat, khususnya kedua orang tua, meskipun mereka berada di negeri lain selain negeri orang yang berziarah.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 162)
Dari berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan pada dasarnya dihukumi sunnah.
Tradisi ini layak untuk dilestarikan, karena tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat, bahkan mengandung nilai hikmah, yakni mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat. Terlebih apabila dilakukan pada akhir bulan Sya’ban sebagai bentuk persiapan menyambut bulan Ramadhan.(tim)
