KEPRI

Kontraktor Jembatan 1 Dompak Merugi 20 Miliar

31 Oktober 2016 Pembangunan Tuntas

Rapat managemen PT.WIKA bersama Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Kepri dan Tim Audit Kejati Kepri di kantor PT.WIKA, Dompak senin (27/6). Foto Prokepri.com
Rapat managemen PT.WIKA bersama Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Kepri dan Tim Audit Kejati Kepri di kantor PT.WIKA, Dompak senin (27/6). Foto Prokepri.com

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Managemen PT WIKA, kontraktor proyek jembatan 1 Dompak, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat molornya penyeleseian pembangunan yang diproyeksikan tuntas pada 31 Desember 2015 lalu.

“Jika dihitung kerugian kami semua lebih kurang Rp20 miliar” kata General Manager (GM) PT WIKA, Adi disela-sela rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Heru Sukmoro, PPK proyek jembatan (Dinas PU) Rodiantari, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati, komisi 3 DPRD Kepri dan tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Kantor PT. Wika, Dompak Tanjungpinang, Senin (27/6).

Meski resmi mendapatkan adendum penambahan waktu penyeleseian pembangunan hingga 4 bulan kedepan (31 Oktober 2016 pembangunan jembatan 1 wajib tuntas,red), PT WIKA optimis dan konsisten memberikan yang terbaik menuntaskan proyek jembatan 1 penghubung Tanjungpinang-Dompak tersebut hingga batas waktu yang disepakati.

“Kami masih tetap konsisten berikan terbaik,” yakin Adi.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Heru Sukmoro meminta maaf kepada masyarakat terkait keterlambatan penyeleseian pembangunan jembatan 1 Dompak. Hal itu, menurut Heru, dikarenakan adanya miss komunikasi didalam tim proyek jembatan.

“Saya menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan diperkirakan waktu penyeleseian jembatan ini kurang lebih 4 bulan kedepan lagi. Surat perpanjangan waktu sudah kami terima. Dan kami informasikan bahwa PPK dan konsultan sudah memperpanjang kontrak kerja sampai tanggal 31 Oktober 2016. Kami pemerintah tetap komitmen menuntaskan pengerjaan ini. Penambahan waktu dengan catatan tidak ada penambahan biaya-biaya,” beber Heru.

Hal senada juga dikatakan Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Maryani Ekowati. Dia menegaskan, bahwa payung hukum adendum atau penambahan waktu penuntasan pembangunan jembatan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

Pengerjaan proyek jembatan 1 Dompak. Foto Prokepri.com
Pengerjaan proyek jembatan 1 Dompak. Foto Prokepri.com

“Memang pada saat pertama multiyears dan selanjutnya ada penambahan waktu sesuai tahun 2015 diperpajang dengan MoU, bukan berarti payung hukumnya lemah. Tetap Perda, mengenai perpanjangan waktu yang diajukan PT WIKA melalui Dinas PU. Kalau tidak dilanjutkan akan ada kerugian negara yang lebih besar lagi,” papar Maryani.

Perpanjangan waktu kedua yang diminta PT WIka ini, sambung Maryani, lantaran ada permasalahan teknis.

Sementara itu, anggota Komisi 3 DPRD Kepri, Raja Bakhtiar mengingatkan Pemprov Kepri plus kontraktor PT Wika agar segera merivisi MoU supaya ada dasar hukum yang jelas penambahan adendum 4 bulan kedepan.

“Kita tidak mau menghambat. Intinya kerjaan selesei, semua aman. Maka itu, setiap ada perubahan, baik anggaran dan waktu, mou direvisi. Agar kedepan tidak ada persoalan dan jembatan tuntas untuk bisa dimanfaatkan masyarakat. Kalau memang tak perlu direvisi dan ada dasar hukum, kita tak ada masalah,” ucap Raja.

Sedangkan tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Lexy juga menyarankan Dinas PU agar berpedoman dengan kontrak kerja bersama PT WIKA.

“Sesuai intruksi presiden, kami ikut mengawal proyek strategi nasional, baik pembangunan bandar udara, pelabuhan, gedung perkantoran, listrik dan air. Disini ada peran jaksa ikut mengaudit. Kita sudah dapat data dan sudah diteliti secara formil. Rekomendasi konsultan jembatan ada perbedaan statmen dan tak bisa dikelarkan pekerjaan sesuai jadwal. Legal Opinion (LO) Kejati sudah kita layangkan ke Dinas PU dan tentunya harus berpedoman dalam kontrak,” terang Lexy.

PPK proyek jembatan (Dinas PU) Rodiantari memastikan bahwa adendum tak ada batasan, sepanjang alasan dapat dipertanggungjawabkan.

“Awalnya berakhir tuntas November 2015. Kemudian diperpanjang kontrak Desember 2015. Lalu, PT WIKA ajukan lagi perpanjangan kontrak bulan Juni 2016. Yang jelas, kami sangat hati-hati dan melakukan berbagai kajian. Perpanjangan waktu sudah sesuai aturan. Progres pembangunan jembatan sudah berjalan 93 persen dan hanya tinggal 7 persen lagi. Kami (Dinas PU) dan PT WIKA tak ingin berlama lama. Empat bulan waktu yang singkat jembatan tersambung,” harap Rodiantari.

Setelah mendapatkan banyak masukan baik dari Kejati dan Komisi 3 DPRD Kepri, Pemprov Kepri resmi merestui penambahan waktu penyeleseikan jembatan 1 Dompak yang diajukan PT WIKA melalui Dinas PU 4 bulan hingga 31 Oktober tahun ini. Ini merupakan adendum kedua yang diajukan PT WIKA yang sebelumnya juga telah meminta perpanjangan waktu hingga Mei 2016, namun pembangunan jembatan 1 Dompak tak kunjung tuntas.

Sedangkan pembayaran yang sudah dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Dinas PU sudah mencapai 90 persen dari total anggaran.(Iyan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button