
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah sebaiknya meninjau ulang rencana pengurangan jumlah RT dan RW di Tanjungpinang. Karena dampaknya alamat warga di Tanjungpinang besar kemungkinan akan mengalami perubahan jika Pemko Tanjungpinang merubah kedudukan RTRW Tanjungpinang dan pelayanan masyarakat kian menjauh.
“Informasinya di Perumahan Taman Harapan Indah yang terdiri dari tiga RT akan dijadikan 1 RT. Sementara RW di Kelurahan Air Raja juga berkurang. Artinya dokumen dokumen administrasi kependudukan akan berubah karena alamat RT dan RW juga mengalami perubahan menyesuaikan alamat RT RW terbaru. Yang tak berubah bagi mereka RTRW yang tetap, ” ujar dosen UMRAH, Tanjungpinang, Sabtu (12/7/2025).
Menurut informasi dari hasil rapat RT dengan lurah, Kelurahan Batu IX dipangkas jadi RW 5 dari 15 RW. Sedangkan RT hanya 33 RT dari 52 RT.
Harusnya pemerintah Kota Tanjungpinang memikirkan dampak kebijakan yang membuat administrasi KTP, NPWP, KK, kartu BPJS dan SIM dokumen lain akan berubah. Atau alamat alamat tersebut dibiarkan berbeda dengan kedudukan RT dan RW.
“Ini bukan mau berbenah memperbaiki Tanjungpinang tapi menyusahkan warga karena harus ke Dinas Kependudukan, ke kantor lurah dan kantor kantor lain untuk memperbaiki dokumen atau memperbaharui dokumen yang tak sesuai alamat jika RTRW mereka berubah. Harusnya semakin mendekatkan pelayanan bukan menjauhkan pelayanan administrasi. Makanya dibentuk banyak kabupaten dan provinsi hingga banyak kecamatan dan kelurahan, ” ujar Robby.
Jika Pemko Tanjungpinang ingin melakukan penghematan anggaran terkait besarnya jumlah RTRW, harusnya RTRW lebih difungsikan untuk upaya pendekatan ke warga guna melakukan pendekatan persuasif membayar pajak bumi dan bangunan. Dengan demikian, RT diberikan tugas untuk membantu menyampaikan surat surat pajak.
“Sehingga insentif mereka bisa dibayarkan dengan adanya penerimaan pajak yang lebih tinggi, ” kata Robby.
Lalu kata Robby, Pemko Tanjungpinang bisa memangkas jumlah OPD dan menyesuaikan TPP ASN dengan kemampuan PAD daerah. Bukan malah mengurangi RT dan RW.
Semakin berkurangnya RTRW, maka pelayanan kepada warga di pemukiman warga akan semakin jauh. Harusnya mendekatkan layanan administrasi warga, kini akan semakin jauh jika kebijakan Lis dilaksanakan.
“Kita akan mencari cari siapa RT RW baru. Dulu pak RT dekat dengan rumah nanti akan menjauh. Jangan jangan RW baru berada lebih jauh lagi dari warga bermukim karena bisa tiga atau lebih perumahan digabung jadi satu RW, ” katanya.
Jika ada alasan jumlah RT hanya 8 KK, harusnya yang RT kecil kecil KK nya digabung. Diinventarisasi berapa banyak RT yang 10 sampai 100 KK lalu mereka digabung.
Robby juga heran dengan anggota DPRD Tanjungpinang malah menyetujui pencabutan Perda yang mengatur soal lembaga kemasyarakatan. Artinya 30 anggota DPRD Tanjungpinang sepakat mengurangi RTRW.
Kata Robby, DPRD Tanjungpinang seperti kehilangan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.(jp)
Editor: yn
