Bahas Keluhan Masyarakat, Bupati Bintan Rapat Bersama BPJS

PROKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos didampingi Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, MM memimpin Rapat Pertemuan Dengan Pihak BPJS Tanjungpinang-Bintan di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Rabu Siang (22/3).
Rapat tersebut diselenggarakan guna membahas terkait keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
Dalam rapat tersebut yang juga dihadiri oleh Jajaran Komisi 3 DPRD Kabupaten Bintan, Jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan , Badan Kepegawaian dan juga unsur terkait lainnya membahas beberapa persoalan yang dilaporkan masyarakat seperti keluhan masyarakat terkait korban tabrakan yang tidak ditanggung BPJS dan juga keterbatasan tersedianya Ruang Kelas III dibeberapa Rumah Sakit rujukan .
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos menegaskan bahwa dirinya juga akan menjadikan Kabupaten Bintan sebagai daerah percontohan dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya di Bidang Kesehatan. Untuk itulah dirinya terus melakukan pembenahan birokrasi dan juga melakukan pemutakhirkan data kependudukan yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan menyangkut pelaksanaan e-puskesmas di program Smart City nantinya .
“Ada perbedaan persepsi dimana sebenarnya permasalahan bukan di BPJS nya , namun akses komunikasi rumah sakit rujukan , jadi bila akses rumah sakit rujukan diperbanyak tentunya pasien tidak terfokus di Rumah Sakit tertentu saja. Hal itu merupakan sebuah solusi yang kita tawarkan guna melayani pasien yang mengalami situasi darurat. Alternatifnya bisa saja dirumah sakit diseputar Bintan yang tentunya memenuhi persyaratan agar bisa dijadikan rujukan , pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan baik infrastruktur, pelayanan di rumah sakit dan lain sebagainya . Ini juga mungkin bisa dijadikan salah satu solusi ketersediaan rumah sakit , bila rumah sakit rujukan siap tentunya tidak ada lagi kendala ” jelasnya.
Solusi tersebut dikemukakan karena menurutnya permasalahan yang sering ditemukan adalah daftar antrian di rumah sakit rujukan yang sangat luar biasa panjang antriannya, sehingga dirasa perlu diberikan alternatif rumah sakit rujukan, karena yang langsung menerima komplain dari masyarakat adalah Pemerintah Daerah .
Sementara itu, dr. Leny Marlina Kepala BPJS Tanjungpinang mengemukakan bahwa terkait keluhan masyarakat terhadap korban lakalantas yang tidak termasuk program BPJS di Rumah Sakit , memang seyogyanyalah menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dan bukan pihak BPJS , hal ini dikarenakan ketentuan tersebut sudah di atur oleh Undang- Undang , dan pihak BPJS hanya melakukan prosedur sesuai ketentuan tersebut .
Sementara itu, terkait keluhan masyarakat bahwa pelayanan Kelas III ( yang disubsidikan Pemerintah Daerah untuk masyarakat ) di Rumah Sakit sering penuh maka diberitahukan bahwa beberapa alternatif telah diatur seperti opsi pertama bila di Rumah Sakit Ruang Kelas III yang menjadi Hak Pasien bila dalam kondisi penuh maka pihak Rumah Sakit wajib menyediakan Ruang satu tingkat di atas Ruang Kelas III maksimal 3 hari.
“Rumah sakit yang tersedia sekarang adalah Rumah Sakit Pemerintah serta Rumah Sakit TNI/Polri, jadi bila masyarakat dirujuk ke Kelas III yang merupakan subsidi Pemerintah Daerah maka ada ketentuan bahwa ketika Ruang Kelas III tersebut penuh maka Rumah Sakit rujukan wajib memberikan Ruang 1 tingkat diatas haknya maksimal selama 3 hari, dan opsi kedua adalah dirujuk pindah ke rumah sakit lain, bahkan bila perlu di batam namun tentunya hal tersebut diluar biaya transportasi, ketersediaan Rumah Sakit sebenarnya sangat siap namun yang terjadi sekarang adalah miskomunikasi prosedur , bahkan bila Rumah Sakit Swasta tersedia juga kita siap melakukan kerjasama,” tutupnya.
Editor : YAN
