Unit Jatanras Satreskrim Polres Pinang Ringkus Pelaku Asusila

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku terduga kasus pidana asusila, pada Selasa (19/4/2025) malam. Pelaku berinisial CM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
“Benar kita telah mengamankan yang dimaksud tersebut,”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak kepada prokepri, Rabu (30/4/2025).
Freddy menerangkan, pelaku diamankan di salah satu Mall di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita amankan di Batam,”ungkapnya.
CM menjadi buronan DPO polisi, setelah adanya laporan dari korban asusila yang merupakan salah seorang karyawati di salah satu restoran di Tanjungpinang, Kepri.
Sedangkan pelaku, menurut informasi yang diperoleh merupakan mantan manager restoran tersebut.
“Lebih jelasnya, nanti koordinasi sama pak kasihumas,”tutup Freddy (Polres,red). (jep)
Editor: yn
