KEPRITANJUNGPINANG

Walikota Rahma: Perawatan Jembatan 2 Sei Carang Kewenangan BPJN

Walikota Hj Rahma. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan, Jembatan 2 Sei Carang di Jalan Daeng Celak beserta lampu penerangan merupakan kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Sebab itu, perawatan dan pemeliharaan jalan yang berstatus sebagai jalan nasional juga menjadi kewenangan BPJN.

“Jembatan dan lampu kewenangan Balai Jalan Nasional, sesuai dgn status jalannya yaitu jalan nasional,” kata Rahma menanggapi pemberitaan judul ‘Jembatan Sei Carang Tak Terawat’ kepada prokepri, Jumat (16/6/2023).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Tanjungpinang, Rusli menyatakan kesiapan Dinas PU bekerja sama melakukan perawatan jembatan 2 Sei Carang.

“Namun tentunya kita harus terlebih dahulu berkordinasi ke BPJN, melalui Satker PJN Kepri. Kordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah Satker telah menganggarkan pemeliharaan di lokasi tersebut, atau memang tidak ada. Kita akan segera berkoordinasi,” jelasnya.

Rusli mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif mengawasi kegiatan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Namun Rusli juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mengetahui batasan dan kewenangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan tertentu.

Terkait dengan jalan, lanjutnya, untuk mengetahui status jalan nasional saat ini cukup mudah. Karena jalan nasional saat ini biasanya diberi marka jalan berwarna kuning.

“Bukan kita tidak ingin melaksanakan pemeliharaan, namun kita tidak bisa begitu saja melaksanakan pekerjaan perawatan di jalan nasional. Jadi tidak benar jika sampai dikatakan wali kota, dan pemerintah kota tidak peduli kondisi jalan tersebut,” tambah Rusli. (yan)

Back to top button