KEPRI

ASN Dilarang Promosikan Calon Kepala Daerah di Medsos

11321Jika Terlibat Pilkada Bisa Dipecat

Anggota KASN pusat, Nuraida Muksin. Foto prokepri.com/AMRY.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Muksin mengatakan, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang 2018 mendatang akan dikenakan sanksi.

Ia menjelaskan, adapun maksud terlibat dalam Pilkada tersebit seperti, ada ASN mengikuti kampanye, mempromosikan salah satu calon kepala daerah di Media Sosial (Medsos) dan lainya itu tidak boleh dilakukan.

“Jika hal itu dilakukan ASN, maka akan dikenakan sanksi,” kata Nuraida, Selasa (31/10) usai Sosialisasi Netralitas ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang dalam Pilkada, di Hotel CK Tanjungpinang.

Menurutnya, sanksi yang dikenakan itu ada beberapa kategori yakni katagori Ringan, Sedang dan Berat. Dilihat dari kesalahanya, apabila berat, maka sanksinya bisa diturunkan jabatanya dan juga bisa dipecat dari ASN.

“Nanti ada Tim pemeriksanya, kalau ada ASN yang melakukan hal itu, maka tim pemeriksa yang akan melakukan investifigasi sanksi mana yang cocok dikenakan,” jelasnya.

Intinya, katanya, ASN itu harus bisa mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam Pilkada.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jadi, kalau ada pelanggaran dilakukan ASN, maka Bawaslu yang akan memberikan kasusnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat seorang ASN bergabung dalam kampanye dan lainnya, silahkan melapor ke KASN.

“Kami (KASN) nanti yang akan Folow Up, tapi dengan bukti yang kuat seperti mengambil Foto, Video dan lainya,” tegasnya menghimbau.

Ia berharap, Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang hadir pada sosialisasi tadi agar bisa memberitahukan kepada bawahanya.

Reporter : AMRY
Editor : YAN

Back to top button