Anggota DPRD Bintan Arif Jumana Terancam Dipanggil Paksa Jaksa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Oknum Anggota DPRD Bintan Arif Jumana, pasca keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang memvonisnya selama satu tahun.
“Surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan (Arif Jumana-red) sudah kita sampaikan sejak Kamis (13/4) kemaren. Yang bersangkutan kita minta datang pada Kamis (20/4) besok,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Supardi SH, Senin (17/4).
Disampaikan, jika dalam waktu yang ditentukan tersebut yang bersangkutan tidak juga datang, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga sebelum dilakukan upaya paksa, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika panggilan ketiga juga tidak datang, maka segera kita lakukan upaya paksa,” ungkap Supardi.
Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Arif Jumana, oknum anggota DPRD Bintan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Putusan perkara Nomor: 2323K/Pid.Sus/2015 tersebut telah dilakukan Majelis Hakim MA pada Senin 27 Juni 2016 lalu. Kemudian diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 16 Maret 2017 dan juga telah disampaikan kepihak Arif Jumana sendiri melalaui penasehat hukumnya, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dalam putusan vonis MA tersebut, menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa sebelumnya termasuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Putusan MA tersebut sekaligus memperkuat putusan banding yang diajukan JPU sebelumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman vonis selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Jumana.
Arif Jumana sebelumnya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bintan di kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan, bersama dua rekan wanitanya, Suhartini dan Sherli (warga sipil), 9 September 2014 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat hisap.
Reporter : AL
Editor : YAN
