Polsek Bukit Bestari Amankan Sepasang Kekasih

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengamankan sepasang kekasih, masing-masing berinisial IP (27) dan IC (28) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Tanjungpinang Timur. Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan barang rumah kontrakan.
“Kedua pelaku yakni IP adalah warga Jalan Bayan 1 dan kekasihnya IC, warga Kamboja,” kata Kanit Reskrim Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar, Rabu (3/4/2018)
Haris menceritakan, penangkapan sepasang kekasih ini berawal dari laporan korban bernama Evi Rianti (38), pemilik rumah yang dikontrak oleh kedua pelaku yang berada di Gang Menur, Nomor 30.
“Rumah mereka sewa dengan harga 1 juta perbulan pada 28 Januari lalu. Isi rumah lengkap dengan peralatan rumah tangga plus perabotan. Mereka hanya bermodalkan pakaian untuk tinggal dirumahnya tersebut,” ungkapnya.
Haris melanjutkan, pada saat pemilik rumah yakni korban menagih sisa pembayaran kontrakan, kedua pelaku menjanjikan akan melunasinya.
“Korban datang kembali untuk menagih uang kontrakan kepada pelaku, namun korban kaget melihat isi rumahnya sudah tidak ada lagi, seperti kulkas, kompor gas sudah tidak ada,” ucap Haris.
Melihat kondisi dalam rumah kosong, korban, sambung Haris, langsung melapor ke Polsek Bukit Bestari.
“Kita langsung cari dan mereka kita amankan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 atas dekat pembakaran mayat,” beber Haris.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.
“Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, berhasil diamankan 1 unit kulkas dua pintu merek Sharp warna silver, 1 kompor gas merek tunai dan 1 buang tong air warna oranye merek Pinguin,” tutup Haris.
Kedua pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Bukit Bestari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat pasal 373 KUHP junto pasal 55 ayat 1.(cr1)
Editor : YAN
