KEPRI

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Tampak kedua pelaku pengedar sabu mengenakan baju tahanan nomor 10 dan 20 saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). F-fnl

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pelaku berinisial LA (54) dan AP (28).

“Kedua orang ini kami amankan sekira pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang,”kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi pada konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Rio mengungkapkan, bahwa tersangka sudah diamankan pada tanggal 07 April 2025 lalu.

“Kasus ini berawal dari laporan warga pada 6 April 2025, bahwa ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kawasan tersebut,”jelasnya.

Kemudian keesokan, sambung Rio, pihaknya langsung melalukan penyelidikan.

“Setelah dapat informasi, kita amankan pelaku berinisial LA (54) dengan barang bukti 49 paket narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 228 gram,” terangnya.

Tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap LA. Lalu, didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tetangganya.

“Kita berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial AP (28), yakni tetangga dari pelaku LA tersebut,”bebernya lagi.

“AP ini mengaku mendapatkan barang bukti ini dari pelaku berinisial S yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia melalui jalur laut,”sambung Rio.

Pelaku AP juga mengakui barang haram itu ia bawa dari Malaysia dan di edarkan oleh pelaku LA di Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

“Total sabu yang dikuasai dari para tersangka awalnya mencapai 300 gram, tapi dari pengakuan mereka sudah ada yang dijual dan menyisakan 228 gram itu saja,”ulasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar dapat memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika lebih jauh,”tutup Rio.(kr)

Editor: yn

Back to top button