Sidang Korupsi Tambang Kepri, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Periksa Saksi-Saksi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/01/2021). Agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan data yang diperoleh, sidang perkara korupsi ini dengan 12 terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih Rp32 milyar.
Saksi yang hadirkan berjumlah 9 orang yaitu, Eddy qurniawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas ESDN Provinsi Kepri, .Masiswanto ASN, Netti Herawati ASN, Hendra Kusumadinata ASN, Jonny Hendra Putra ASN, Madsihit selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan pada PTSP Provinsi Kepri, Raja Heri Mokhrizal Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Kepri, Hasfarizal Kepala Dinas (Kadis) Penanam Modal dan PTSP Kabupaten Bintan dan Yulfri Ardani Sekcam Bintan Pesisir.
Persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang kelas 1a tersebut dipimpin Ketua Majelis Guntur Kurniawan SH dengan dihadiri Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa.
Sampai saat berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.(yan)
